ETIKA
MORAL DALAM PL
Etika Perjanjian Lama
adalah aturan
atau norma-norma
yang belaku pada masa Perjanjian Lama. Etika ini berasal dari Etika
Yahudi
dan tradisi yang berkembang pada saat itu. Sumber utama etika ini masih dapat
bertahan melalui tradisi oral atau lisan yang berkembang dalam bangsa Israel,
yaitu sang orangtua menceritakan berbagai hal kepada anak-anaknya.
Dalam narasi penciptaan,
kitab Kejadian
menggambarkan Allah sebagai Sang Tertib. Karya Sang Tertib ini dapat dilihat
dalam hal diubahnya kekacaubalauan menjadi teratur, baik dan indah. Peristiwa
ini hendak menegaskan bahwa Allah
Sang Pencipta adalah Allah yang tidak menyukai ketidakteraturan, baik dalam
kehidupan individu maupun kolektif bahkan bumi secara keseluruhan. Penciptaan
manusia pertama, Adam
dan Hawa
disertai kewajiban-kewajiban mensyaratkan kebebasan dan tanggung jawab etis,
demi menjaga kehidupan yang kudus yang tertib di hadapan Allah
dan hubungannya dengan sesama dalam kapasitas mereka sebagai mitra dalam
penciptaan.
Hukum Taurat dalam kaitannya dengan etika
Karya Allah dalam seluruh peristiwa sejarah
Israel merupakan titik tolak utama dalam Etika Perjanjian Lama. Peristiwa
pemanggilan Abraham yang berujung pada perjanjian dan menyelamatan bangsa
Israel dari perbudakan merupakan landasan yang paling utama dari seluruh
tindakan etis bangsa Israel. Seluruh peristiwa sejarah yang dilakukan Allah
dimaknai sebagai seluruh karya Allah yang harus ditanggapi bukan secara
intelektual untuk menelusuri tujuan Allah tetapi melalui tanggapan etis yaitu,
penyesuaian cara hidup dengan tindakan dan sabda Allah.[1]
Tindakan menurut sabda Allah adalah landasan
utama yang melandasi segala tindakan yang lahir dari komunitas ini. Hukum Taurat menjadi dasar
yang paling utama yang mengatur seluruh keberlangsungan kehidupan mereka dalam
segala aspek. Hukum Taurat dipandang
sebagai bentuk yang paling penting karena keseluruhan isinya mengatur tentang
bagaimana seharusnya mereka melaksanakan tugasnya sebagai umat pilihan Allah baik dalam
hubungannya secara individual, kolektif maupun sebagai bangsa. Christoph Barth
menjelaskan bahwa, Taurat
sebagai pengajaran atau hukum yang berkembang di kalangan Israel dan
penekanan terhadap penggunaannya terjadi pada masa Israel berada di pembuangan.
Hukum Taurat mengacu kepada
kelima kitab Taurat yang diajarkan oleh Musa, yaitu Kejadian
sampai dengan Ulangan.
Taurat merupakan sebutan bagi seluruh hukum yang terdapat dalam Perjanjian
Lama. Hukum taurat lahir bukan untuk menduduki keberadaannya sebagai hukum yang
terpisah. Hukum taurat lahir bersama-sama dengan kisah perjanjian antara Allah
dengan umat pilihan-Nya. Melalui keberadaan hukum inilah, tindakan manusia
sebagai umat Allah diberitahukan oleh Allah. Allah memberikan hukum-Nya agar
umat-Nya bertindak sesuai kekudusan Allah.[2]
Dalam Perjanjian Lama, pengelompokan
terhadap jenis hukum terdiri atas empat bagian. Wright menjelaskan bahwa
keempatnya adalah, Dasa Titah yang isinya
merupakan perintah Allah yang diberikan pada peristiwa Sinai. Kitab Perjanjian
menempati posisinya yang kedua, seluruh isinya berkaitan dengan
ketetapan-ketetapan yang mengatur kehidupan masyarakat secara sosial. Selain
itu, terdapat pula Kumpulan Imamat yang isinya menekankan tentang
bagaimana sebagai komunitas yang menjaga kekudusan dihadapan Allah melalui
tindakan kepada Allah dalam peribadahan maupun kepada sesama. Terakhir, yaitu Kumpulan
Ulangan adalah pengulangan terhadap bentuk hukum yang sebelumnya telah
diungkapkan serta memberikan penekanan langsung terhadap penggunaan berbagai
hukum tersebut. Berbagai bentuk hukum yang telah klasifikasikan di atas tetap
menjadi suatu hukum yag terikat dalam satu bentuk hukum yaitu, Hukum Taurat.[3]
Dengan demikian, dapat dilihat dengan jelas
bahwa hukum taurat menduduki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bangsa
Israel. Hukum Taurat merupakan landasan
paling utama yang mengatur seluruh kehidupan bangsa Israel dalam tatanan hidup yang berarah pada kekudusan di
hadapan Allah. Hukum Taurat mengatur
bagaimana umat pilihan Allah bertindak sesuai dengan ketetapan Pemiliknya.
Pengajaran nabi-nabi Israel dalam
kaitannya dengan Hukum Taurat dan etika
Bahwa Allah yang menetapkan Israel sebagai
umat perjanjian-Nya mengundang mereka di dalam dan melalui pemberitaan para
nabi. Para Nabi adalah orang yang secara khusus ditetapkan untuk menyampaikan
Firman Allah dalam sebuah situasi khusus tetapi firman yang mereka sampaikan
selalu dihubungkan dengan perjanjian antara Allah dan umat-Nya. Kata-kata
“demikianlah firman Tuhan…. “ bermaksud mengingatkan umat agar tidak melupakan
perjanjian itu. Konkritnya adalah supaya mereka tidak menyembah ilah lain sebab
jika mereka melakukan hal itu mereka melupakan perjanjiannya dan pasti dihukum.
Umat diingatkan untuk tidak melakukan ketidakadilan sebab tindakan semacam itu
tidak hanya bersifat moral tetapi merupakan bagian dari iman yang berpangkal
pada perjanjian. Iman yang sesungguhnya, bukan hanya membuat upacara-upacara
ritual tetapi dengan melakukan kebenaran dan keadilan bukan hanya dikalangan
umat Israel tetapi juga dengan bangsa-bangsa lain dengan seluruh alam semesta.[4]
Karena nabi adalah penyampai firman Allah
dan juga sebagai penyampai kehendak Allah, maka mereka harus mengingatkan
setiap tindak tanduk bangsa Israel, dan bagaimanakah sikap para nabi Israel
terhadap hukum Taurat?, para nabi memakai hokum Taurat dalam mengecam umat yang
melakukan kesalahan atau kejahatan di mata Tuhan. Seperti dalam kitab Amos
2:7,” mereka menginjak-injak kepala orang lemah ke dalam debu dan membelokkan
jalan orang sengsara; anak dan ayah pergi menjamah seorang perempuan muda,
sehingga melanggar kekudusan nama-Ku;”, dalam hal ini Nabi Amos mengecam dengan
memakai hokum Taurat. Namun kadangkala juga mereka tidak memakainya sebab,
perkembangan bangsa Israel dari corak agraris kearah masyarakat perkotaan dan
perdagangan . Namun hokum Taurat tetap dipakai sebab, hukum Taurat merupakan
dasar para nabi dalam menyampaikan kehendak Tuhan. Dan para nabi bukanlah
seorang pengajar aliran etika yang baru, mereka merupakan para orang yang
memanggil Israel kembali kepada dasar kebangsaannya sendiri , memanggil Israel
dari seluruh kejahatan sosial dan kembali kepada jalan Tuhan.
Ciri khas etika Perjanjian Lama
Bentuk utama etika Perjanjian Lama adalah
prakarsa dan tanggapan. Kemudian Prakarsa dan tanggapan ini terbagi lagi
kedalam empat bentuk yaitu menanggapi
perbuatan Allah, mengikuti teladan Alah, hidup di bawah pemerintahan Allah, dan
menaati perintah Allah.
Etika dalam Perjanjian Lama dianggap sebagai
tanggapan terhadap prakarsa ilahi. Konsep ini lahir dari sejarah bangsa Israel
ketika Allah mengeluarkan mereka dari perbudakan di Mesir. Kemudian Allah
memberikan hukum kepada manusia. Manusia menanggapi hukum tersebut dengan
kepatuhan kepada kehendak Allah yang menjadi ungkapan rasa syukur karena
sebenarnya bangsa Israel tidak layak menerima pemberian-pemberian allah
tersebut. Dengan demikian etika Perjanjian Lama merujuk ke arah masa depan
dimana tanggapan-tanggapan manusia akan menjadi serasi dengan cara Allah
bertindak terhadap mereka. Kedua mengikuti teladan Allah dengan memperlihatkan
sifat Allah melalui kelakuan manusia. Contohnya dalam pembelaan kaum lemah dan
kesucian (Keluaran 22:21-22,25:23:6 janganlah kau tindas seorang orang asing,
seorang janda atau
anak yatim; Jika
engkau meminjamkan uang kepada orang yang miskin janganlah kamu bebanan bungan
uang kepadanya; Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin). Kesucian dalam
hal ini artinya terpisah dan berbeda. Umat Israel membedakan tuntutan-tuntutan
Allah dengan perbolehan-perbolehan dewa-dewa yang dipuja. Maka pemisahan ini
memberikan kesadaran moral. Ketiga adalah manusia berada di bawah pemerintahan
Allah dan manusia menaati perintah Allah. Poin ketiga dan keempat ini saling
terkait.
[1] Verne Flethcher, Lihatlah sang Manusia. Jakarta:
BPK GM, 2007. hlm. 141
[2] Christoph Barth, Teologi Perjanjian Lama. (Jakarta:
BPK GM, 1984), hal. 291-292.
[3] Christophel Wright, Hidup sebagai Umat Allah.
(Jakarta: BPK GM, 1993}
[4] Boulton, Wayne G., Thomas D. Kennedy, and Allen Verhey
(eds.). From Chirst to the World: Introductory Reading in Chirstian Ethics.
Grand Rapids: Wm. B. Eedmans, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar